HAM - Hak Asasi Manusia
Dalam pasal 1 ayat 6 No. 39 Tahun 1999,
yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pasal 28A
Pasal 28B
Pasal 28C
Pasal 28D
Pasal 28E
Pasal 28F
Pasal 28G
Pasal 28H
Pasal 28I
Pasal 28J
Pasal 28A
Mengatur hak hidup, setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
Ayat 1
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
Ayat 1
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Ayat 2
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
Ayat 1
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ayat 2
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ayat 3
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Ayat 4
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
Ayat 1
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat 2
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri sendiri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Ayat 2
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Pasal 28H
Ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ayat 2
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ayat 3
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Ayat 4
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
Ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Ayat 2
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Ayat 3
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Ayat 4
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Ayat 5
untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
Ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 27A
UU 1/2024
Pasal 29
UU 1/2024
juncto 45B
Pasal 466
KUHP
Pasal 471
KUHP
Pasal 262
KUHP
Pasal 433
KUHP
Pasal 434
KUHP
Pasal 436
KUHP
Pasal 449
KUHP
Pasal 448
KUHP
Pasal 462
KUHP
Pasal 27A UU 1/2024
Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan Pasal 27A UU 1/2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Pasal 29 UU 1/2024 juncto Pasal 45B
Ancaman kekerasan yang disampaikan melalui sarana elektronik juga dapat dijerat Pasal 29 UU 1/2024 juncto Pasal 45B.
Pasal 466 KUHP
Untuk bullying dalam bentuk kekerasan fisik, seperti memukul, menendang, mendorong, menjambak, atau mengurung korban, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan. Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 466 KUHP.
Pasal 471 KUHP
Untuk bullying dalam bentuk kekerasan fisik, seperti memukul, menendang, mendorong, menjambak, atau mengurung korban, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan. Sementara itu, penganiayaan yang hanya menimbulkan rasa sakit atau luka ringan dapat dikenakan Pasal 471 KUHP.
Pasal 262 KUHP
Untuk bullying dalam bentuk kekerasan fisik, seperti memukul, menendang, mendorong, menjambak, atau mengurung korban, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan. Apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok, perbuatan tersebut dapat dipidana sebagai pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.
Pasal 433 KUHP
Selain kekerasan fisik, bullying juga kerap muncul dalam bentuk serangan verbal dan nonfisik yang merendahkan kehormatan atau nama baik korban. Tindakan berupa ejekan, caci maki, penyebaran gosip, atau tuduhan yang merusak reputasi dapat dijerat dengan delik pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
Pasal 434 KUHP
Jika tuduhan tersebut diketahui tidak benar oleh pelaku, perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai fitnah berdasarkan Pasal 434.
Pasal 436 KUHP
Makian atau penghinaan ringan yang tidak sampai pada pencemaran tetap dipidana melalui Pasal 436 KUHP.
Pasal 449 KUHP
Pola bullying yang mengandung unsur ancaman dan intimidasi juga mendapat perhatian dalam KUHP Nasional. Ancaman pembunuhan atau kekerasan serius terhadap nyawa dapat dijerat dengan Pasal 449 KUHP.
Pasal 448 KUHP
Tindakan memaksa korban melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, seperti memaksa memberi uang atau melakukan perbuatan tertentu, dapat dikenakan Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan.
Pasal 462 KUHP
Jika bullying, khususnya verbal, mendorong korban untuk bunuh diri dan unsur kesengajaan pelaku dapat dibuktikan, Pasal 462 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.