Pengembangan Platform Digital dilindungimelindungi.com sebagai Media Edukasi Anti-Perundungan Multidimensi

Oleh: Kadek Swastika

NIM: 19.12.1069 | Program Studi Sistem informasi

Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Amikom Yogyakarta

INTISARI

Perundungan (bullying) telah menjadi salah satu fenomena sosial paling destruktif yang mengancam perkembangan karakter generasi muda di era modern.

Tindakan menyakiti, merendahkan, atau menindas orang lain secara sengaja dan berulang kali ini bukan lagi sekadar masalah kenakalan remaja biasa, melainkan sebuah bentuk nyata dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Meskipun istilah “bullying” tidak tertulis secara eksplisit di dalam pasalnya, berbagai tindakan perundungan fisik maupun verbal tetap dapat diproses secara hukum pidana sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi.

mengatasi dengan memadukan prinsip filsafat Stoikisme dan penguatan hukum positif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui Stoikisme, individu dilatih untuk mengelola energi emosional dan fokus pada halhal yang berada di bawah kendali diri agar tidak terjebak dalam keserahan dandorongan menindas.

Platform dilindungimelindungi.com merupakan sebuah media edukasi berbasis digital yang secara komprehensif dirancang sebagai instrumen dalam upaya penanggulangan fenomena perundungan (bullying) di lingkungan sosial.

Platform ini mengintegrasikan empat pilar pendekatan multidimensional secara sistematis, yang meliputi:

(1) internalisasi konsep dasar beserta identifikasi tipologi tindakan perundungan,

(2) rekonstruksi dan penguatan nilai moral individu melalui materi pendidikan karakter,

(3) kodifikasi dan tinjauan aspek yuridis normatif yang berlandaskan pada delik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta instrumen Hak Asasi Manusia (HAM),dan

(4) penguatan regulasi emosi sekaligus rekonstruksi ketahanan mental pengguna menggunakan prinsip dasar filsafat Stoikisme, khususnya penerapan konsep dikotomi kendali menurut pemikiran Epictetus.

Kata kunci:

Perundungan,

Pendidikan Karakter,

Filsafat Stoikisme,

Hak Asasi Manusia (HAM),

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ABSTRACT

Bullying has become one of the most destructive social phenomena threatening the character development of the younger generation in the modern era.

This intentional and repeated act of hurting, degrading, or oppressing others is no longer just a matter of ordinary juvenile delinquency, but rather a clear form of Human Rights violation.

Although the term “bullying” is not explicitly written within its articles, various physical and verbal acts of bullying can still be legally prosecuted under criminal law as long as the elements of the offense are met.

It can be overcome by combining the principles of Stoicism philosophy and the strengthening of positive law based on the New Criminal Code (KUHP).

Through Stoicism, individuals are trained to manage emotional energy and focus on things within self-control so as not to get trapped in greed and the urge to oppress.

The dilindungimelindungi.com platform is a digital-based educational medium comprehensively designed as an instrument in efforts to tackle the phenomenon of bullying in the social environment.

This platform systematically integrates four pillars of a multidimensional approach, which include:

(1) internalizing basic concepts along with identifying typologies of bullying actions,

(2) reconstructing and strengthening individual moral values through character education materials,

(3) codifying and reviewing normative juridical aspects based on the offenses of the New Criminal Code (KUHP) as well as Human Rights instruments (HAM), and

(4) strengthening emotional regulation while reconstructing the mental resilience of users using the basic principles of Stoicism philosophy, specifically the application of the concept of the dichotomy of control according to the thought of Epictetus.

Keyword:

Bullying,

Character Education,

Stoic Philosophy,

Human Rights (HAM),

Criminal Code (KUHP).

● Latar Belakang

Perundungan (Bullying) telah menjadi salah satu fenomena sosial paling destruktif yang mengancam perkembangan karakter generasi muda di era modern.

Tindakan menyakiti, merendahkan, atau menindas orang lain secara sengaja dan berulang kali ini bukan lagi sekadar masalah kenakalan remaja biasa, melainkan sebuah bentuk nyata dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Di Indonesia, urgensi penanganan perundungan semakin kuat seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Meskipun istilah “bullying” tidak tertulis secara eksplisit di dalam pasalnya, berbagai tindakan perundungan fisik maupun verbal tetap dapat diproses secara hukum pidana sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi.

Tanpa adanya fondasi moral dan hukum yang kokoh, perilaku buruk ini berpotensi merusak perangai manusia dan mengubah lingkungan sosial menjadi tidak manusiawi.

Menghadapi tantangan tersebut, pendekatan edukasi konvensional dinilai tidak lagi cukup.

Upaya mendidik karakter masyarakat harus dimulai dari kesadaran individu untuk mengevaluasi diri sendiri dan menjauhi sifat-sifat destruktif, seperti keserakahan.

Selain pendidikan karakter, penalaran logika melalui ilmu filsafat, khususnya Stoikisme, kini mulai diadopsi sebagai metode resiliensi mental bagi korban perundungan.

Merujuk pada pemikiran Epictetus, Stoikisme mengajarkan individu untuk memetakan hal-hal yang berada dalam kendali diri dan hal-hal di luar kendali diri agar tidak menyia-nyiakan energi emosional.

● Studi Literatur

1. Dampak dan pencegahan perundungan struktural Putra, A., Sholihin, M., Sandi, Q., & Asmunni. (2023). Dampak Kekerasan dan Perundungan (Bullying) di Lembaga Pendidikan serta Pencegahannya. Al-Hikmah Jurnal Studi Keislaman dan Pendidikan. P-ISSN: 2406-9590.

2. Pemulihan Psikologis Melalui Resiliensi FilosofisVol. 11 No. 02 (2026): Volume 11 No. 2, Juni 2026 Release Lilik Kuswati Universitas negeri Surabaya,KAJIAN FILSAFAT RESILIENSI PADA SISWA PASCA-BULLYINGStudi kedua oleh Kuswati dan Nuryono (2026) dalam artikel berjudul "Kajian Filsafat: Resiliensi pada Siswa Pasca-Bullying"memperluas ruang lingkup penanganan korban."

● Deskripsi Website

Website ini mengintegrasikan Empat Pilar Utama:

1. Definisi & Edukasi Psikologis

2. Pendidikan Karakter

3. Payung Hukum (HAM & KUHP)

4. Filsafat Stoikisme (Dikotomi Kendali)

● VISI & MISI

Visi:

Menciptakan lingkungan yang saling terlindungi

Misi:

Membangun lingkungan yang saling dilindungi dan lingkungan yang saling melindungi

Fokus: Psikologi | Karakter | Stoikisme | Hukum

● Slogan

Instruktur: "Saling dilindungi?"

Kita: "Hak Kita Bersama!"

Instruktur: "Saling melindungi?"

Kita: "Kewajiban Kita Semua!"

Instruktur: "Sama-sama?"

Kita: "Pasti Saling Terlindungi!"

Panggilan Darurat